Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (PP No. 8 Tahun 2013). PP No. 8 Tahun 2013 adalah peraturan yang mengatur tentang tingkat ketelitian peta Rencana Tata Ruang (RTR) di Indonesia.

Download Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2013
Download Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

Download Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (PP No. 8 Tahun 2013)

Tujuan:

  • Menetapkan tingkat ketelitian peta rencana tata ruang (RTR) untuk mewujudkan penataan ruang yang efektif, efisien, dan akuntabel.
  • Menjamin kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan RTR.

Ruang Lingkup:

  • Peta Rencana Struktur Ruang (PRS)
  • Peta Rencana Pola Ruang (PRP)
  • Peta Penetapan Kawasan Strategis (PKS)

Tingkat Ketelitian:

Skala Peta:

  • PRS: 1:1.000.000 - 1:250.000
  • PRP: 1:250.000 - 1:50.000
  • PKS: 1:50.000 - 1:5.000

Akurasi Spasial:

  • PRS: ± 100 meter
  • PRP: ± 50 meter
  • PKS: ± 10 meter

Atribut:

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ketentuan Lainnya:

  • Ketelitian peta RTR harus mempertimbangkan skala peta, tingkat ketelitian data spasial, dan kebutuhan pengguna.
  • Peta RTR harus disusun dengan menggunakan sistem informasi geografis (SIG).
  • Peta RTR harus diperbaharui secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

Dampak:

  • Meningkatkan kualitas dan keandalan peta RTR.
  • Mempermudah proses penetapan dan pelaksanaan RTR.
  • Meningkatkan kepastian hukum dan investasi.

Download Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2013


Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (PP No. 8 Tahun 2013) (DOWNLOAD/1 MB)

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (RTR)

Ketelitian peta RTR adalah tingkat ketepatan, kerincian, dan kelengkapan data dan informasi georeferensi dan tematik yang terkandung dalam peta RTR. Hal ini mencakup:
  • Skala peta: menunjukkan tingkat detail informasi yang ditampilkan pada peta. Semakin besar skalanya, semakin detail informasinya.
  • Akurasi spasial: menunjukkan tingkat ketepatan posisi objek pada peta dibandingkan dengan posisi sebenarnya di lapangan.
  • Atribut: menunjukkan informasi yang terkait dengan objek pada peta, seperti nama, jenis, dan karakteristik lainnya.

Tingkat ketelitian peta RTR berbeda-beda tergantung pada jenis petanya:

  • Peta Rencana Struktur Ruang (PRS): memiliki skala yang lebih kecil dan tingkat ketelitian yang lebih rendah dibandingkan dengan peta PRP dan PKS. PRS digunakan untuk menggambarkan struktur ruang secara umum, seperti jaringan infrastruktur, kawasan lindung, dan kawasan pengembangan.
  • Peta Rencana Pola Ruang (PRP): memiliki skala yang lebih besar dan tingkat ketelitian yang lebih tinggi dibandingkan dengan PRS. PRP digunakan untuk menggambarkan pola ruang secara lebih detail, seperti lokasi permukiman, kawasan industri, dan kawasan perdagangan.
  • Peta Penetapan Kawasan Strategis (PKS): memiliki skala yang paling besar dan tingkat ketelitian yang paling tinggi. PKS digunakan untuk menggambarkan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis provinsi dengan detail yang sangat spesifik.

Pentingnya Ketelitian Peta RTR:

Ketelitian peta RTR sangat penting untuk memastikan bahwa RTR dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien. Peta RTR yang akurat dan terpercaya akan membantu para pemangku kepentingan dalam:
  • Membuat keputusan: Peta RTR yang teliti membantu para pengambil kebijakan dalam membuat keputusan yang tepat terkait dengan pembangunan dan pengembangan wilayah.
  • Melakukan investasi: Investor akan lebih yakin untuk berinvestasi di wilayah yang memiliki peta RTR yang teliti dan terpercaya.
  • Mengelola sumber daya alam: Peta RTR yang teliti membantu dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
  • Mencegah konflik: Peta RTR yang teliti membantu dalam mencegah konflik antar pengguna ruang.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang: https://peraturan.go.id/id/pp-no-8-tahun-2013
Indonesia Geospasial : https://www.indonesia-geospasial.com/

Tambahan:

  • PP No. 8 Tahun 2013 mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah.
  • Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada peraturan terkait dan/atau berkonsultasi dengan ahli di bidang tata ruang.

Post a Comment for "Download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013"