Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa (disingkat Perka BIG 3/2016) merupakan aturan penting yang mengatur tata cara penyajian peta desa di Indonesia. Aturan ini dibuat untuk menjamin keseragaman, ketepatan, dan kemutakhiran informasi dalam peta desa, sehingga dapat mendukung berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa

Berikut beberapa poin penting dalam Perka BIG 3/2016:

1. Definisi dan Ruang Lingkup:

Peraturan ini mendefinisikan peta desa sebagai peta yang menggambarkan informasi geospasial desa, termasuk batas wilayah, batas dusun, permukiman, infrastruktur, dan lainnya. Ruang lingkupnya meliputi peta desa skala 1:5.000 dan 1:10.000, serta peta desa tematik.

2. Spesifikasi Teknis:

Peraturan ini memuat detail spesifikasi teknis penyajian peta desa, seperti:
  • Sistem proyeksi dan datum geodetik
  • Sistem koordinat
  • Skala peta
  • Simbol dan legenda
  • Tata letak dan penomoran peta
  • Metadata peta

3. Metadata Peta:

Metadata peta merupakan informasi mengenai data yang digunakan dalam pembuatan peta, seperti sumber data, tanggal pembuatan, dan metode pengolahan. Perka BIG 3/2016 mewajibkan penyajian metadata peta untuk memastikan keandalan dan akuntabilitas informasi.

4. Manfaat Perka BIG 3/2016:

Peraturan ini memiliki beberapa manfaat, antara lain:
  • Memastikan keseragaman dan ketepatan informasi peta desa: Hal ini penting untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang memerlukan informasi geospasial yang akurat.
  • Meningkatkan kemudahan akses dan penggunaan informasi peta desa: Peta desa yang disajikan dengan spesifikasi teknis yang jelas dan baku akan lebih mudah diakses dan digunakan oleh berbagai pihak.
  • Mendukung perencanaan dan pembangunan desa: Peta desa yang akurat dapat menjadi dasar untuk perencanaan dan pembangunan desa yang terarah dan berkelanjutan.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat: Pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan dan penggunaan peta desa dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pembangunan desa.

Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 (DOWNLOAD/9,4 MB). Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa (disingkat Perka BIG 3/2016) merupakan aturan penting yang mengatur tata cara penyajian peta desa di Indonesia. Aturan ini dibuat untuk menjamin keseragaman, ketepatan, dan kemutakhiran informasi dalam peta desa, sehingga dapat mendukung berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kesimpulan:

Perka BIG 3/2016 merupakan instrumen penting untuk mewujudkan peta desa yang berkualitas dan bermanfaat bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penerapan aturan ini secara konsisten dan berkelanjutan akan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Sumber informasi:

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016:
Badan Informasi Geospasial: https://www.big.go.id/

Catatan:

  • Artikel ini hanya memuat ringkasan poin-poin penting dalam Perka BIG 3/2016. Untuk informasi lebih lengkap, silakan merujuk pada peraturan aslinya.
  • Artikel ini juga memuat beberapa contoh manfaat Perka BIG 3/2016. Manfaat yang actual mungkin berbeda-beda tergantung pada konteks dan situasi di lapangan.

Tambahan:

  • Selain Perka BIG 3/2016, terdapat beberapa peraturan lain yang terkait dengan peta desa, seperti:
  • Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Batas Desa
  • Bagi desa yang ingin membuat peta desa, dapat mengacu pada Pedoman Teknis Pembuatan Peta Desa Skala 1:5.000 dan 1:10.000 yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Post a Comment for "Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016"